Daftar Isi
Gaji yang diterima setiap bulan terasa semakin tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus naik. Muncul pertanyaan, bolehkah resign semata karena alasan gaji kecil, ataukah itu termasuk sikap tidak bersyukur yang harus dihindari?
Hukum resign karena gaji kecil menurut Islam diperbolehkan, karena akad kerja pada dasarnya bersifat sukarela dan setiap pekerja berhak mencari penghidupan yang lebih layak. Yang perlu dijaga bukan boleh atau tidaknya, melainkan cara dan adab dalam mengundurkan diri agar tidak melanggar kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik.
Bolehkah Resign karena Gaji Tidak Mencukupi?
Akad kerja dalam Islam termasuk akad ijarah yang sifatnya sukarela dan mengikat sesuai jangka waktu atau ketentuan yang disepakati, bukan bentuk perbudakan permanen. Karena itu, seorang pekerja berhak mengakhiri akadnya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk karena alasan gaji yang dirasa tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup. Islam bahkan menganjurkan umatnya untuk mencari kelapangan rezeki dan penghidupan yang lebih baik, selama caranya benar dan tidak melanggar amanah yang sedang diemban.
Hak Pekerja atas Upah yang Layak dalam Islam
Islam sangat menekankan keadilan dalam hal pengupahan. Rasulullah bersabda:
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah, shahih)
Selengkapnya bisa dibaca di Rumaysho.com. Hadis ini menekankan pentingnya menyegerakan hak pekerja, dan secara makna juga menegaskan bahwa upah yang diberikan harus adil dan tidak menzalimi pekerja. Rasulullah juga bersabda tentang kewajiban memperlakukan pekerja secara layak, agar mereka diberi makan dan diperlakukan sepatutnya, tidak dibebani pekerjaan yang melampaui kemampuan mereka (HR. Bukhari dan Muslim). Jika gaji yang diterima jauh dari kata layak dan sudah diupayakan dikomunikasikan tanpa hasil, mencari pekerjaan lain menjadi pilihan yang wajar.
Kaidah Fikih yang Membolehkan Mencari Penghidupan Lebih Baik
Islam mengenal kaidah fikih masyhur, yaitu la dharara wa la dhirar, yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jika gaji yang diterima sudah tidak mencukupi kebutuhan pokok hingga menimbulkan tekanan hidup yang berat, itu termasuk dharar atau bahaya yang perlu dihindari. Kaidah ini menjadi dasar bahwa mencari penghidupan yang lebih layak bukan sikap tidak bersyukur, melainkan bentuk ikhtiar menjaga diri dari kesulitan yang tidak seharusnya ditanggung.
Adab Resign yang Baik Menurut Islam
1. Penuhi Masa Pemberitahuan Sesuai Kontrak
Jika kontrak kerja mensyaratkan pemberitahuan resign dalam jangka waktu tertentu, penuhi ketentuan itu karena termasuk janji yang wajib ditunaikan. Melanggarnya tanpa alasan syar'i berarti mengingkari kesepakatan yang sudah disetujui bersama.
2. Lakukan Serah Terima Tugas dengan Baik
Selesaikan tanggung jawab yang masih menggantung dan bantu proses transisi ke pengganti agar operasional tempat kerja tidak terganggu. Ini adalah bentuk amanah terakhir sebelum benar-benar berpisah dari pekerjaan tersebut.
3. Jangan Menjelekkan Tempat Kerja Lama
Kekecewaan atas gaji yang kecil bukan alasan untuk menceritakan keburukan tempat kerja lama kepada orang lain, apalagi jika hanya berupa keluhan sepihak. Sikap ini termasuk menjaga diri dari ghibah yang dilarang dalam Islam.
4. Jaga Silaturahmi dengan Rekan dan Atasan Lama
Hubungan baik yang terjalin selama bekerja sebaiknya tetap dijaga meski sudah tidak lagi satu tempat kerja. Silaturahmi yang terpelihara bisa menjadi pintu rezeki dan kesempatan lain di masa depan.
Pertimbangkan Ini Dulu Sebelum Resign
Sebelum mengambil keputusan resign, pastikan pertimbangannya matang dan bukan sekadar emosi sesaat. Evaluasi dulu apakah masalah gaji bisa dikomunikasikan dengan atasan, atau apakah kerja sampingan bisa menjadi solusi sementara sebelum memutuskan resign total. Selama menunggu momen yang tepat, jaga rasa syukur lewat cara bersyukur dengan gaji pas-pasan dan kelola keuangan yang ada dengan cara mengatur keuangan dengan gaji kecil agar kondisi tetap terkendali.
Bedanya dengan Resign Mendadak Tanpa Pertimbangan Matang
Penting dibedakan antara resign karena gaji kecil yang sudah dipikirkan matang dengan resign mendadak yang murni didorong emosi sesaat, misalnya karena tersinggung sebentar oleh atasan lalu langsung mengundurkan diri tanpa rencana. Islam mengajarkan agar setiap keputusan besar diambil dengan kepala dingin dan pertimbangan yang matang, bukan reaksi spontan yang berpotensi disesali kemudian. Resign karena gaji kecil yang sudah dipertimbangkan dari sisi kebutuhan hidup, kesempatan kerja lain, dan kesiapan finansial jauh berbeda kedudukannya dengan resign yang dilakukan secara impulsif.
Cara Menyampaikan Resign yang Baik kepada Atasan
Selain soal waktu dan prosedur, cara menyampaikan resign turut menentukan apakah proses ini berjalan berkah atau justru meninggalkan kesan buruk. Sampaikan niat resign secara personal kepada atasan langsung terlebih dahulu, sebelum mengirimkan surat resmi, sebagai bentuk penghormatan atas hubungan kerja yang sudah terjalin. Fokuskan alasan pada kondisi personal dan kebutuhan hidup, bukan pada nada menyalahkan perusahaan atau membanding-bandingkan dengan tempat kerja lain di depan rekan sekantor. Pilih waktu yang tepat untuk membicarakannya, hindari momen ketika perusahaan sedang menghadapi tekanan besar seperti target mendesak atau krisis internal, kecuali keadaan pribadi benar-benar tidak memungkinkan untuk menunggu. Tutup dengan ucapan terima kasih yang tulus atas kesempatan dan pengalaman yang didapat selama bekerja, karena kalimat perpisahan yang baik akan lebih diingat dibanding alasan kepergian itu sendiri.
Bedanya Gaji Kecil yang Wajar dengan Gaji yang Ditahan Secara Zalim
Perlu dibedakan antara gaji kecil yang memang sesuai kesepakatan awal namun terasa kurang seiring kebutuhan yang bertambah, dengan gaji yang sengaja ditahan, dipotong sepihak, atau dibayar terlambat tanpa alasan yang dibenarkan. Kondisi pertama adalah wilayah ikhtiar pribadi untuk mencari penghidupan lebih baik sebagaimana dibahas di atas. Kondisi kedua termasuk kezaliman yang secara tegas dilarang dalam Islam, dan pekerja berhak menuntut haknya, bahkan melalui jalur yang sah jika diperlukan, karena menahan hak orang lain tanpa alasan yang benar adalah pelanggaran yang lebih serius dibanding sekadar nominal gaji yang kecil.
Penutup
Hukum resign karena gaji kecil menurut Islam diperbolehkan, karena akad kerja bersifat sukarela dan setiap pekerja berhak mencari penghidupan yang lebih layak. Yang membedakan resign yang berkah dan yang tidak bukan alasannya, melainkan caranya, yaitu memenuhi masa pemberitahuan, menyelesaikan tanggung jawab dengan baik, tidak menjelekkan tempat kerja lama, dan tetap menjaga silaturahmi. Jika keputusan masih terasa berat, jangan ragu menunaikan shalat istikharah agar hati semakin mantap sebelum benar-benar melangkah, sebab keputusan besar dalam hidup akan lebih tenang dijalani ketika disandarkan pada petunjuk Allah, bukan sekadar emosi sesaat. Setelah resign pun, simpan baik-baik pengalaman, keterampilan, dan relasi yang terbangun selama bekerja, karena semua itu adalah bekal berharga yang akan terus bermanfaat di tempat kerja berikutnya. Dengan begitu, setiap babak pekerjaan yang dilalui, sekalipun berakhir karena alasan gaji, tetap meninggalkan jejak yang baik bagi perjalanan karier ke depan.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bolehkah resign kerja karena alasan gaji kecil?
Apa dalil yang menunjukkan pekerja berhak atas upah yang layak?
Apa adab resign yang baik menurut Islam?
Apakah resign karena gaji kecil termasuk sikap tidak bersyukur?
Apa yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan resign?
Gus Fring
- Penulis Artikel Mu
Komentar pembaca
Komentar dimoderasi sebelum tampil.
Tinggalkan komentar